Selanjutnya poin 13 sepakat untuk tidak membuat pernyataan apapun tentang lembaga STIE Karya melalui media apapun.
"Pihak yang melanggar bisa dituntut secara hukum," demikian bunyi kutipan poin ke-14 dari dokumen kesepatan itu.
Apresiasi untuk DisKopUKM Nakertrans
Persoalan yang terjadi sejak bulan Februari 2025 ini mengundang reaksi dan banyak tanggapan dari pelbagai pihak.
Berbagai media online meliput peristiwa ini. Sampai pada akhirnya masalah dibawa ke mediasi tripartit oleh DisKopUKM Nakertrans.
Helsa mengaku bangga dan mengapresiasi upaya mediasi yang dijalankan oleh DisKopUKM Nakertrans Kabupaten Manggarai.
Ia mengaku merasa terbantu dengan segala upaya yang dilakukan tanpa merugikan dan melindungi semua hak dari semua pihak.
Setelah kesepakatan damai dengan tata cara penyelesaian sengketa merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 13 ayat (1) dengan 16 poin kesepakatan ditandatangani, kedua belah pihak yang bersengketa bersalaman dan foto bersama
“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada DisKopUKM Nakertrans Kabupaten Manggarai untuk kerja kerasnya melalui tiga kali sidang mediasi yang belum memenuhi kata sepakat dan baru pada pertemuan ke-4 ada kata sepakat. Tentu ini butuh kerja keras, kerja fokus dan kerja tuntas. Hak kedua belah pihak dilindungi oleh aturan perundang-undangan yang harus kami hargai dan penuhi. Karena itu, sebagai pihak yang bersengketa, kami haturkan ucapan terima kasih”, ungkap Helsa dengan penuh rasa bangga.