Tepati Janji: Melki-Johni Luncurkan Program Perlindungan 100.000 Pekerja Rentan

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Selasa, 22 Juli 2025 | 07:40 WIB
Gubernur Melki saat peluncuran Program Perlindungan Sosial bagi 100.000 pekerja miskin, miskin ekstrem, dan rentan. (Foto: Dokpri Melki Laka Lena)
Gubernur Melki saat peluncuran Program Perlindungan Sosial bagi 100.000 pekerja miskin, miskin ekstrem, dan rentan. (Foto: Dokpri Melki Laka Lena)

 


Idenusantara.com-Bertempat di aula Hotel Harper, Kota Kupang pada Senin (21/7/2025) dipenuhi ratusan pasang mata. Beberapa tampak berkemeja putih, lainnya berbatik sederhana. Di antara mereka, para pekerja informal dari berbagai pelosok Nusa Tenggara Timur duduk berdampingan dengan bupati, kepala daerah, dan tokoh-tokoh penting.

Di panggung utama, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena berdiri menyampaikan satu pernyataan yang menjadi semacam deklarasi politik dan moral:

"Ini adalah janji saya dan Pak Wakil Gubernur Johni Asadoma. Mulai tahun ini, kita lindungi 100.000 pekerja rentan di seluruh NTT."

Baca Juga: Pelatihan Satpam Gada Pratama, Kerja Sama Strategis PT. Gagak Padu Sekuritas dan Polres Manggarai

Acara tersebut merupakan peluncuran Program Perlindungan Sosial bagi 100.000 pekerja miskin, miskin ekstrem, dan rentan. Ini bukan sekadar program bantuan. Bagi Melki-Johni, ini adalah upaya konkret menghadirkan negara di ruang-ruang paling pinggir, di tempat di mana para petani lahan kering, nelayan kecil, dan buruh harian lepas sering luput dari radar kebijakan sosial.

Di acara yang juga dirangkai dengan penganugerahan Paritrana Award 2024, ini Gubernur Melki berbicara lantang. Ia menyitir amanat UUD 1945, Pasal 28H dan Pasal 34. Ia bicara tentang Dasa Cita keempat: "Sejahtera Bersama". Lalu, ia menukik ke data konkret: dari satu juta pekerja informal di NTT, baru sekitar 13 persen yang tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami memulai dari angka 100.000 ini. Tapi arah kebijakannya jelas: seluruh pekerja harus terlindungi,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah, Kejati NTT Tetapkan Dan Tahan PPK sebagai Tersangka

Di tengah langkanya program sosial yang menyasar secara masif kelompok rentan, kebijakan ini menjadi tonggak penting. Pemerintah Provinsi NTT menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan dua skema Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi 100.000 pekerja dari kategori miskin dan rentan. Bagi sebagian besar penerima, inilah pertama kalinya mereka merasa "diakui" sebagai pekerja yang memiliki hak atas perlindungan sosial.

 

Kebijakan Berani

Program ini bukan tanpa tantangan. Tak semua daerah siap. Karena itu, Gubernur Melki mengajak seluruh bupati, wakil bupati, sekda, dan DPRD kabupaten/kota untuk ikut gotong royong.

"Ini rakyat kita semua," ungkap Gubernur Melki.

Di hadapan para kepala daerah dari Lembata hingga Rote, dari Sumba Barat Daya hingga Alor, ia menggarisbawahi pentingnya kebijakan yang berpihak, bukan hanya seremonial. Turut hadir dalam acara itu: Kepala BI NTT, Forkopimda, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang memuji langkah Melki-Johni sebagai "kebijakan berani yang menghadirkan negara di tengah masyarakat".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X