"Ironisnya, unit ini bukan lagi memberi pelayanan hukum bagi masyarakat, malah menjadi saksi kejahatan polisi dalam memudaratkan korban," ujarnya.
Tuntutan Pencopotan dan Hentikan Sikap Represif
Melihat betapa seriusnya pelanggaran ini, PMKRI Cabang Ruteng Santo Agustinus mendesak Kapolda NTT melalui Kapolres Manggarai untuk mengambil tindakan tegas.
Menurut PMKRI, tindakan para pelaku termasuk dalam pelanggaran berat karena dilakukan dengan sengaja, dilandasi kepentingan pribadi, dan telah menimbulkan dampak hukum serta perhatian publik yang luas.
Selain itu, PMKRI juga mendesak Kapolres Manggarai untuk menghentikan segala bentuk sikap represif terhadap masyarakat.
Tuntutan ini muncul menyusul insiden ini dan juga serangkaian kejadian represif yang dilakukan polisi kepada para demonstran dibeberapa wilayah di Indonesia.