Orang Mati Dipungut Pajak, PMKRI Ruteng Kecam Manajemen Pelayanan RSUD Ruteng

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Rabu, 24 September 2025 | 22:16 WIB
DPC PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus Periode 2024/2026
DPC PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus Periode 2024/2026

Terkait kritik yang dilayangkan publik, Direktur RSUD Ruteng, dr. Oktavianus Yanuarius Ampur, memberikan tanggapan singkat.

Ketika dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa tarif ambulans tersebut sudah sesuai dengan Perda Tarif yang berlaku sesuai regulasi.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian dan pertimbangan di balik tarif tersebut, dr. Oktavianus memberikan jawaban singkat.

"Datang saja ke RS untuk dijelaskan. Perda sudah dibahas di DPRD sampai Kemenkumham," jawabnya ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/9/2025).

Pernyataan dr. Oktavianus ini seakan mengakhiri perdebatan dengan mengacu pada regulasi formal, namun tidak sepenuhnya menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai aspek kemanusiaan dan empati dari kebijakan tersebut.

Komersialisasi Duka di RS Pemerintah

Lebih lanjut, Katika menegaskan, kebijakan tersebut mencerminkan komersialisasi pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan semangat pelayanan publik.

“RSUD Ruteng adalah fasilitas publik yang didanai oleh pajak rakyat. Layanan mobil jenazah seharusnya menjadi bagian dari fasilitas sosial yang meringankan beban masyarakat," ujar Kartika.

Lanjut dijelaskan olehnya, kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk komersialisasi duka yang sangat tidak beretika.

Ia mendesak pihak manajemen rumah sakit untuk segera mencabut dan membatalkan kebijakan tersebut.

"Kami mendesak pihak manajemen untuk segera mencabut kebijakan ini dan menunjukkan tanggung jawab moralnya kepada masyarakat,” tegasnya.

PMKRI Cabang Ruteng berharap pihak rumah sakit dapat menunjukkan empati dan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat di atas pertimbangan finansial.

"Ini bukan hanya soal berapa biaya yang harus dibayar, tapi juga tentang etika. Rumah sakit seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan pihak yang justru menambah penderitaan," tutup Kartika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dionisius Upartus Agat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X