Ruteng, Idenusantara.com – Peningkatan kasus rabies di Manggarai memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menuntut perubahan mendasar dalam merespon kasus tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Yosef Jehalut, secara tegas menunjuk kepala desa sebagai ujung tombak yang bertindak cepat dan sigap untuk memutus rantai penyebaran virus.
Penegasan ini muncul menyusul pemberlakuan Instruksi Bupati Manggarai Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 01/Disnak/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
"Melalui instruksi bupati, kita telah memasuki kondisi darurat. Oleh karena itu, kepala desa wajib segera mencanangkan tanggap darurat rabies di wilayahnya masing-masing," ujar Jehalut ketika diwawancara media ini pada Rabu (1/10/2025).
Jehalut mengingatkan bahwa rabies bukanlah persoalan baru, melainkan ancaman lama yang kini kembali menuntut respons cepat, nyata, dan terukur dari pemerintah desa.
Salah satu langkah strategis yang harus segera direalisasikan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Rabies di tingkat desa.
Satgas ini diharapkan menjadi motor penggerak, mencakup sosialisasi bahaya rabies, pengawasan ketat, pendataan HPR, hingga memastikan pelaksanaan vaksinasi hewan berjalan sesuai standar operasional.
"Penanganan rabies sudah memiliki standar operasional yang jelas, salah satunya adalah vaksinasi rabies bagi hewan penular. Kepala desa bersama satgas harus memastikan hal itu berjalan. Kepala desa tidak boleh pasif, karena ini situasi darurat yang membutuhkan tindakan serius dan konsisten," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menekankan bahwa keberhasilan upaya ini tidak akan tercapai tanpa dukungan dan kedisiplinan kolektif masyarakat.
Bupati Nabit juga menyoroti pembatasan pergerakan HPR sebagai langkah preventif yang krusial.
Ia secara eksplisit mengajak masyarakat untuk memosisikan diri sebagai garda pertahanan pertama.
"Pembatasan pergerakan HPR ini merupakan langkah krusial dalam melindungi warga kita dari ancaman rabies," ujar Bupati Nabit.
Ia kemudian melontarkan ajakan yang menyentuh ranah personal dan tanggung jawab keluarga: