Dipicu Aturan Baru, Dana Desa Tahap II Untuk 2.123 Desa di NTT Terancam Gagal Cair

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Minggu, 7 Desember 2025 | 08:44 WIB
Ilustrasi Dana Desa di NTT
Ilustrasi Dana Desa di NTT


Idenusantara.com-Dipicu aturan baru dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sebanyak 2.123 desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap II tahun anggaran 2025. Kondisi ini bermula dari aturan baru yqng terguang dalam Peratutan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang membatasi pencairan dana non earmark apabila desa melakukan pengajuan setelah September 2025.

"Untuk dana desa non earmark kurang lebih 2.123 desa tidak bisa disalurkan dana desa. Kurang lebih dananya mencapai Rp 383 miliar," ujar Viktor Manek, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) NTT, mengutip detik.com, pada Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga: Akreditasi Unggul Terbanyak , Kampus Unika Ruteng Didaulat Sebagai Kampus Berkualitas di NTT


Kadis PMD NTT, Viktor Manek menjelaskan aturan PMK No 81 Tahun 2025 yang melarang pencairan dana non earmark bila desa belum mengajukan sebelum batas waktu. Adapun imbas dari aturan ini yakni, pengajuan yang masuk setelah September tetap tidak bisa diproses.

"Karena keluarnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang melarang dana non earmark yang belum diajukan pencairan oleh desa, itu sudah tidak bisa dicairkan lagi. Yang pengajuan di atas Bulan September 2025, sudah tidak bisa disalurkan meskipun telah diajukan," jelasnya.

Viktor menyebut kondisi ini bisa mempengaruhi pembayaran pekerjaan desa yang sudah berjalan, termasuk honor kader.

"Ini yang menjadi kendala pencairan dana desa tahap 2 khususnya dana non earmark, yang tentunya berdampak pada pekerjaan yang sudah dilaksanakan di desa, termasuk honor para kader dan lainnya tidak bisa dibayarkan," terangnya.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Nataru, Gubernur Melki Instruksikan Untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan

Banyak desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi kendala pencairan Dana Desa (DD) tahap II akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan syarat tambahan yang dinilai memberatkan desa-desa di NTT, sehingga dana tersebut berpotensi gagal cair atau hangus.


Persoalannya saat ada Syarat Tambahan PMK No 81 Tahun 2025 yang mensyaratkan adanya kelengkapan administrasi tertentu, salah satunya terkait sertifikat akta koperasi desa. Banyak desa di NTT dan daerah lain belum memenuhi syarat ini.

Muncul dampak akibat ketidaksiapan memenuhi syarat tersebut, ratusan desa di berbagai kabupaten di NTT, seperti 246 desa di Ende dan 93 desa di Flores Timur, dilaporkan gagal mencairkan DD tahap II. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Malaka bahkan secara tegas menolak PMK ini karena dinilai menghambat pembangunan di desa.

Baca Juga: Wagub Johni Asadoma Serahkan 250 Paket Sembako ke Kampung Redong, Kabupaten Manggarai

Adapun batas Waktu PMK tersebut menetapkan bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratannya belum lengkap sampai batas waktu tertentu (17 September 2025, berdasarkan draf peraturan) akan ditunda penyalurannya.

Situasi ini menimbulkan banyak respon dan kekhawatiran di kalangan kepala desa karena berpotensi mengganggu fiskal desa dan menghambat pembayaran kegiatan yang telah direncanakan, seperti gaji linmas dan tenaga kesehatan desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X