Perlu diketahui, sebelum diangkat, seluruh PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Palopo wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Tak berselang lama, Kepala Dinas DPPKB Kota Palopo tiba di kantor dan langsung menggelar pertemuan bersama pejabat terkait.
Samsil mengaku terkejut atas informasi tersebut dan menyayangkan karena tidak pernah mendapatkan laporan dari pihak UPT.
“Terus terang pak, saya tidak mengetahui hal ini. Justru saya kaget mendengarkan informasi ini sehingga saya bergegas menuju ke sini. Dan hal ini juga kepala UPT tidak memberitahukan saya,” ungkap Samsil.
Samsil kemudian meminta Kepala UPT untuk segera menghubungi PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan.
Beberapa waktu kemudian, Alpriani Ronting datang dan menghadap langsung ke ruang Kepala Dinas.
Di hadapan para pejabat, Alpriani Ronting mengakui bahwa dirinya memang bekerja di instansi lain.
“Iya pak memang benar saya bekerja, tetapi di sana saya bekerja sebagai tenaga lepas,” kata Alpriani.
Ia juga mengungkapkan bahwa alasan dirinya bekerja di dua tempat karena penghasilan yang diterima belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas DPPKB Kota Palopo, Samsil, S.Si.Apt., M.Si, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Insya Allah hari Senin saya bersama pejabat yang terkait akan ke BKPSDM Kota Palopo hari Senin untuk mempertanyakan masalah yang muncul ini. Dan setelah hasilnya sudah keluar, saya akan membuat kesimpulan terhadap masalah yang muncul ini,” tegas Samsil.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PLT Kepala UPT Pelabuhan Wilayah I Aron Pananrang, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, turut memberikan tanggapan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tenaga lepas yang bersangkutan dan pemberhentian tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 10 Januari 2026.
“Mendengar hal tersebut, PPPK Paruh Waktu yang bekerja sebagai tenaga lepas di kantor kami, kami sudah berhentikan mulai hari ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi wadahinspirasi.com masih menunggu kejelasan dan keputusan resmi dari instansi terkait atas dugaan rangkap kerja PPPK Paruh Waktu yang melibatkan lebih dari satu lembaga pemerintahan.
Artikel Terkait
Beberapa Kecamatan Akan Diguyur Hujan Lebat, Prakiraan Cuaca BMKG 12-14 Januari 2026 Waspada Hujan Disertai Petir di Manggarai Timur
Hajar Real Madrid, Barcelona Rengkuh Gelar Juara Piala Super Spanyol