Ditegur Saat Jualan di Teras Sendiri, Ibu Pedagang Sayur di NTT Ini Menangis: Di Mana Batas Aturan dan Rasa Keadilan?

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Minggu, 22 Februari 2026 | 19:02 WIB
Ditegur Saat Jualan di Teras Sendiri, Ibu Pedagang Sayur di NTT Ini Menangis
Ditegur Saat Jualan di Teras Sendiri, Ibu Pedagang Sayur di NTT Ini Menangis

IDENUSANTARA.COM - Viralnya video penertiban seorang ibu penjual sayur di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, memantik gelombang simpati publik sekaligus perdebatan soal batas kewenangan aparat dan hak warga kecil untuk mencari nafkah. Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlihat mendatangi rumah seorang ibu yang berjualan sayur di teras kediamannya sendiri.

Video itu memperlihatkan momen ketika petugas meminta sang ibu menghentikan aktivitas jualannya. Dengan suara bergetar, ia terdengar membela diri.

"Saya jualan di teras rumah saya sendiri, bukan di jalan," ucapnya dalam video tersebut.

Baca Juga: Ditempa 20 Hari dalam Keheningan Novisiat, 29 Mahasiswa Unika Ruteng Siap Menjadi Terang di Tengah Krisis Makna

Ia juga menegaskan bahwa dagangannya tidak menghalangi badan jalan maupun mengganggu pengguna jalan lain.

Namun, petugas tetap bersikukuh bahwa aktivitas tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam penjelasan yang beredar, penertiban disebut sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan penataan pedagang. Aparat menilai aktivitas jual beli di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan keramaian dan dianggap sebagai "pasar tandingan" di luar lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.

"Sudah ada tempat yang disiapkan untuk pedagang. Kalau semua berjualan di rumah masing-masing, nanti sulit ditata," terdengar penjelasan salah satu petugas dalam video yang sama.

Peristiwa ini langsung menyita perhatian warganet. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi ekonomi masyarakat kecil. Terlebih, sang ibu disebut hanya menjual sayur dalam skala kecil untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Tirai Besi Lautan: Iran-Rusia-China Gelar Latihan Militer di Tengah Bayangan Perang

Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga, terutama di daerah, aktivitas berdagang di depan atau teras rumah menjadi pilihan realistis bagi banyak keluarga. Modal kecil, tanpa biaya sewa lapak, dan dekat dengan pembeli sekitar menjadi alasan utama. Bagi mereka, teras rumah bukan sekadar ruang pribadi, tetapi juga ruang bertahan hidup.

Sejumlah komentar publik menilai penegakan aturan seharusnya diimbangi dengan pendekatan persuasif dan solusi konkret. “Kalau memang melanggar, beri solusi, bukan sekadar melarang,” tulis seorang warganet. Ada pula yang menilai perlu ada kejelasan batas antara ruang privat dan ruang publik dalam konteks usaha mikro rumahan.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban kota, termasuk menghindari munculnya titik-titik pasar liar yang berpotensi mengganggu tata ruang dan lalu lintas. Penataan pedagang sering kali menjadi dilema klasik antara ketertiban dan kebutuhan ekonomi rakyat kecil.

Baca Juga: Wilayah Mentok Hari Ini Berawan, Warga Diminta Waspada Hujan Ringan di Awal Pekan

Kasus ini membuka kembali diskursus lama: bagaimana seharusnya kebijakan publik diterapkan di level akar rumput? Apakah pendekatan hukum administratif cukup, atau perlu sentuhan empati yang lebih besar? Dalam konteks otonomi daerah, pelaksanaan Perda memang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun, implementasinya kerap berbenturan dengan realitas sosial di lapangan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang lebih rinci dari pihak pemerintah daerah terkait tindak lanjut peristiwa tersebut. Publik menanti klarifikasi: apakah benar sang ibu melanggar batas wilayah publik, atau ada miskomunikasi dalam proses penertiban?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X