Terseret Kasus Perdata dan Pidana, Haji Ramang dan M Syair Diduga Gunakan Akta Notaris sebagai Dasar Jabatan

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Rabu, 8 Juli 2026 | 10:55 WIB
Terseret Kasus Perdata dan Pidana, Hj Ramang dan M. Syair Gunakan Akta Notaris sebagai Dasar Jabatan
Terseret Kasus Perdata dan Pidana, Hj Ramang dan M. Syair Gunakan Akta Notaris sebagai Dasar Jabatan

"Pemanggilan kedua dilakukan setelah pemanggilan sebelumnya disebut tidak dihadiri", terangnya.

Menurut Jon, proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini terdampak konflik tanah ulayat.

"Masyarakat sesungguhnya mau hidup damai, dan bagi yang mencederai perdamaian itu harus ditindak," tegasnya.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif tanpa membedakan status maupun kedudukan para pihak yang terlibat.

"Kami berharap hukum di negeri ini benar-benar ditegakkan, dan para penegak hukum berani menerapkan sanksi hukum yang sama bagi setiap orang," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X