"Pemanggilan kedua dilakukan setelah pemanggilan sebelumnya disebut tidak dihadiri", terangnya.
Menurut Jon, proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini terdampak konflik tanah ulayat.
"Masyarakat sesungguhnya mau hidup damai, dan bagi yang mencederai perdamaian itu harus ditindak," tegasnya.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif tanpa membedakan status maupun kedudukan para pihak yang terlibat.
"Kami berharap hukum di negeri ini benar-benar ditegakkan, dan para penegak hukum berani menerapkan sanksi hukum yang sama bagi setiap orang," tutupnya.***
Artikel Terkait
Dittipidum Bareskrim Polri Dalami Kasus Pemalsuan Sertifikat di Kawasan Keranga Labuan Bajo
Datang, Lihat, Bantu: Gubernur NTT Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni di Kabupaten Kupang
Pulangkan Skotlandia, Vinicius Jr Borong Dua Gol dan Antar Tim Samba Juara Grup C
BRI Cabang Ruteng Serahkan Klaim Asuransi BRI Life kepada Ahli Waris Nasabah
Negara dengan Penampilan Terbanyak di Piala Dunia, Brasil Satu-Satunya Tim yang Tak Pernah Absen
3.356 Penari Guncang Lembah Fulan Fehan, Mendagri Tito: Ini Panggung Ciptaan Tuhan, Bukan Buatan Manusia
"Festival Kelas Dunia": 4 Suku Besar Bersatu, Fulan Fehan Ke-4 Sukses Gelar Likurai Kolosal di Tapal Batas