LPPDM Desak Kejari Manggarai Usut Tuntas Kasus Bantuan Pangan Beras Tidak Layak,Meski Kepala Bulog Ruteng Sudah Dimutasi

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 10 Juni 2026 | 08:58 WIB
 (Istimewa)
(Istimewa)

Ruteng -- Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT menegaskan sikapnya agar Kejaksaan Negeri Manggarai tetap melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan penyaluran bantuan pangan beras tidak layak konsumsi oleh Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng, meskipun Kepala Bulog Ruteng, Raymond David Wuri, kini telah dimutasi dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LPPDM, Marsel Ahang, S.H., merespons informasi mutasi. Menurutnya, pergantian pejabat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan atau memperlambat proses hukum yang tengah berjalan.

"Mutasi itu urusan internal Bulog. Tapi proses hukum harus tetap berjalan. Kejaksaan Negeri Manggarai tidak boleh berhenti hanya karena orangnya sudah dipindahkan. Dugaan pelanggaran tetap melekat pada fakta dan peristiwa yang sudah terjadi," tegas Marsel Rabu, 10/6/2026

Kasus ini bermula dari keluhan warga di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, yang menerima bantuan beras berwarna kuning, berbau tidak sedap, dan jelas tidak layak untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Asisten Manager Bulog Waingapu Sumba Dijadikan Tersangka, Aset Disita Kejati NTT

Tidak hanya soal kualitas beras, setiap karung beras berisi 10 kilogram yang diterima masyarakat, setelah ditimbang ulang secara mandiri, hanya berisi 8 hingga 9 kilogram hal memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan bobot beras yang merugikan keluarga penerima manfaat serta minyak goreng yang telah melewati batas.

Merespons temuan tersebut, LPPDM secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai pada 29 April 2026.

LPPDM kini mendesak agar respons awal tersebut tidak sekadar berhenti di meja penerimaan laporan, melainkan harus ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan yang nyata dan terukur terlepas dari Kepala Bulog Ruteng telah dimutasi.

Ahang menambahkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, mutasi jabatan tidak menghapus tanggung jawab pidana maupun perdata seseorang atas perbuatan yang telah dilakukan selama menjabat.

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Manggarai untuk tidak ragu melanjutkan penyelidikan. LPPDM akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan dukungan data serta fakta lapangan yang kami miliki," tegas Ahang saat dihubungi media ini. 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X