IDENUSANTARA.COM - Surat Keterangan yang diterbitkan Camat Komodo Nomor Pem.593/343/IV/2025 kembali memicu polemik terkait tata kelola tanah adat di wilayah Ulayat Kedaluan Nggorang Labuan Bajo. Kali ini, kritik keras datang dari Surion Florianus Adu, salah seorang masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, yang menilai isi surat tersebut justru berpotensi menyesatkan dan menciptakan persoalan baru dalam administrasi pertanahan.
Dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (2/7/2026), Florianus menilai surat yang ditandatangani Camat Komodo itu tidak hanya bertentangan dengan sejarah pembentukan Lembaga Fungsionaris Adat Nggorang, tetapi juga berpotensi melampaui kewenangan pemerintahan.
Menurutnya, apabila penerbitan sertifikat tanah diwajibkan didasarkan pada surat pengukuhan dari Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, maka hal itu justru bertentangan dengan praktik yang berlaku pada masa kepemimpinan Haji Ishaka dan Haku Mustafa sebagai Fungsionaris Adat terdahulu.
"Kalau dasar penerbitan sertifikat harus ada pengukuhan dari Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, berarti itu sudah melampaui kewenangan Ishaka dan Haku Mustafa yang dulu tidak pernah menerbitkan surat pengukuhan apa pun sebagai dasar administrasi. Ini merupakan sebuah pengkhianatan terhadap sejarah dan sistem yang dibangun sebelumnya," tegas Florianus yang biasa disapa Feri Adu.
Adam Djudje Disebut Hanya Menjalankan Amanah Ishaka dan Haku Mustafa
Florianus juga membantah anggapan yang berkembang seolah-olah Haji Adam Djudje pernah mengklaim dirinya sebagai Fungsionaris Adat maupun ahli waris jabatan tersebut.
Ia menegaskan, semasa hidupnya Adam Djudje tidak pernah menyampaikan klaim seperti itu.
Menurut Florianus, Adam Djudje hanyalah seorang Penata Tanah Adat yang diberi kepercayaan secara resmi oleh Ishaka dan Haku Mustafa melalui surat kuasa tertulis untuk melakukan penataan tanah adat di 16 lengkong atau lokasi dalam wilayah tanah adat Nggorang.
"Beliau tidak pernah mengaku sebagai Fungsionaris Adat ataupun ahli waris jabatan tersebut. Yang ada, beliau menerima mandat tertulis dari Ishaka dan Haku Mustafa sebagai penata tanah adat," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Jalan Nasional Gako-Manggarai Diperbaiki dengan Anggaran Rp17,8 Miliar
Florianus bahkan menilai, apabila surat Camat Komodo dimaknai bahwa setiap pengurusan sertifikat tanah harus memperoleh pengukuhan dari Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, maka hal tersebut dapat menimbulkan kesan adanya kewenangan yang berada di atas struktur pemerintahan.
Dengan nada kritis, ia menyampaikan analogi bahwa apabila logika tersebut diterapkan, maka pejabat negara sekalipun harus terlebih dahulu meminta pengukuhan kepada Fungsionaris Adat sebelum mengurus sertifikat tanah.
"Kalau begitu, Presiden, Gubernur, sampai Bupati pun harus datang meminta pengukuhan terlebih dahulu kepada Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebelum mengurus sertifikat. Ini seolah-olah ada kerajaan baru di dalam negara. Surat itu justru menggambarkan kewenangan mereka lebih tinggi daripada Lurah, Camat, Bupati, Gubernur bahkan Presiden. Ini sangat berbahaya," katanya.
Desak Bupati Gelar Diskusi Publik Terbuka
Artikel Terkait
BRI Cabang Ruteng Serahkan Klaim Asuransi BRI Life kepada Ahli Waris Nasabah
Negara dengan Penampilan Terbanyak di Piala Dunia, Brasil Satu-Satunya Tim yang Tak Pernah Absen
3.356 Penari Guncang Lembah Fulan Fehan, Mendagri Tito: Ini Panggung Ciptaan Tuhan, Bukan Buatan Manusia
"Festival Kelas Dunia": 4 Suku Besar Bersatu, Fulan Fehan Ke-4 Sukses Gelar Likurai Kolosal di Tapal Batas
Gema Tihar Pecah di Fulan Fehan: 3.000 Penari Likurai Satukan Indonesia, Timor Leste, dan Australia
Kabar Baik! Jalan Nasional Gako-Manggarai Diperbaiki dengan Anggaran Rp17,8 Miliar
Comeback Dramatis! Brasil Tundukkan Jepang 2-1 Lewat Gol Injury Time Martinelli, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026