daerah

Marak dan Abaikan Aturan, Bangunan Liar Tak Kantongi Izin di Manggarai Meresahkan

Senin, 2 Juni 2025 | 11:30 WIB

Ruteng, Idenusantara.com - Fenomena maraknya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Manggarai semakin banyak dan meresahkan warga.

Selain dianggap melanggar peraturan daerah, keberadaan bangunan-bangunan ilegal ini juga menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait tata ruang, keamanan, dan potensi dampak lingkungan.

Hasil penelusuran media ini, sejumlah wilayah di Kabupaten Manggarai menunjukkan adanya peningkatan jumlah bangunan baru yang diduga tidak mengantongi PBG.

Tidak hanya bangunan baru, sejumlah bangunan yang diduga tak kantongi izin tersebut juga sudah lama beroperasi.

Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat yang merasa adanya ketidakadilan dan potensi dampak buruk dari pembangunan yang tidak terkontrol.

Keluhan datang dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini pada Minggu (1/6/2025).

Ia mempertanyakan kinerja Pemerintah terkait pengawasan dan penegakan peraturan daerah untuk masalah tersebut.

"Kami khawatir dengan bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin ini. Selain tidak jelas keamanannya, juga bisa mengganggu tata ruang wilayah, dan berpotensi merusak lingkungan," ujar warga tersebut.

Pemerintah Kabupaten Manggarai juga diminta untuk segera menindak bangunan yang jelas melanggar aturan tersebut.

Penegakan aturan terkait PBG dinilai penting untuk menjaga ketertiban pembangunan, memastikan keamanan bangunan, dan melindungi lingkungan.

Untuk diketahui, pendirian bangunan tanpa PBG jelas melanggar aturan perundang-undangan.

Secara hukum, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kini sebagian besar implementasinya diatur melalui peraturan daerah (Perda) terkait PBG.

Berdasarkan ketentuan yang ada, pemilik bangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan.

Bahkan, dalam beberapa kasus, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini