Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait langkah-langkah penertiban bangunan-bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut.
Masyarakat berharap agar isu ini segera mendapatkan perhatian serius demi mewujudkan Kota Ruteng yang lebih baik dan tertib secara hukum.