daerah

Kejari Kota Kupang Terima Tersangka Mantan Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Penyebaran Konten Asusila

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:24 WIB

Pertama : Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Baca Juga: PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai Ditetapkan Jadi Tersangaka Oleh Kejati NTT

Kedua : Pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).

Status Penahanan

Tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025. Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai tanggal 11 Mei 2025 dan selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga tanggal 10 Juni 2025. 

Setelah dilakukan serah terima pada hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 29 Juni 2025. 

Komitmen penegakkan Hukum

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan. 

Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan kita.

Pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.hanya dapat dijatuhkan apabila pelaku tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76D Undang Undang Perlindungan Anak, jika terpenuhinya syarat-syarat tertentu berupa : 

(1) korban lebih dari satu orang; 

(2) korban mengalami luka berat; 

(3) korban mengalami gangguan jiwa; 

(4) korban menderita penyakit menular; 

(5) terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dari korban; dan/atau 

Halaman:

Tags

Terkini