PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai Ditetapkan Jadi Tersangaka Oleh Kejati NTT

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 9 Mei 2025 | 17:33 WIB

NTT, idenusantara.com -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, masing-masing dalam dua perkara berbeda yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah, pada jumat (9/5/2025). 

Pertama, Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal PT. JAMKRIDA NTT Rp25 Miliar Tahun 2017

Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu. Ketiga tersangaka yang dimaksud diantaranya:

1. Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT,

2. OFM, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT,

3. QMK, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.

Kronologis 

Perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT pada tanggal 15 Agustus 2019, sebesar Rp5.000.000.000,00., dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM). Keputusan investasi tersebut diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai (due diligence).

Baca Juga: Danrem 161/Wirasakti Kunjungi Kejati NTT Bahas Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi

Lebih lanjut, dana sebesar Rp5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana. Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi.

Pada akhir masa kontrak, yaitu 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kedua, Jaringan irigasi Wae Ces 1-4 di Manggarai 

Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces 1–4 (2.750 Ha) Kabupaten Manggarai, Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan kontruksi sebesar Rp3.848.907.000,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Rupiah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X