NTT, idenusantara.com -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, masing-masing dalam dua perkara berbeda yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah, pada jumat (9/5/2025).
Pertama, Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal PT. JAMKRIDA NTT Rp25 Miliar Tahun 2017
Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu. Ketiga tersangaka yang dimaksud diantaranya:
1. Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT,
2. OFM, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT,
3. QMK, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.
Kronologis
Perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT pada tanggal 15 Agustus 2019, sebesar Rp5.000.000.000,00., dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM). Keputusan investasi tersebut diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai (due diligence).
Baca Juga: Danrem 161/Wirasakti Kunjungi Kejati NTT Bahas Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi
Lebih lanjut, dana sebesar Rp5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana. Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi.
Pada akhir masa kontrak, yaitu 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kedua, Jaringan irigasi Wae Ces 1-4 di Manggarai
Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces 1–4 (2.750 Ha) Kabupaten Manggarai, Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan kontruksi sebesar Rp3.848.907.000,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Rupiah)
Artikel Terkait
PMKRI Desak Kejati NTT Periksa PPK dan Kepala BPJN Wilayah III NTT, Pada Proyek Rp125.7 Miliar
Danrem 161/Wirasakti Kunjungi Kejati NTT Bahas Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi