Pihak PLN melalui Kepala Teknis Panas Bumi (KTP), Roya Ginting, menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan langsung untuk memperbaiki jalan karena terikat oleh aturan undang-undang yang mengharuskan dana operasional PLN ditransfer ke pusat terlebih dahulu sebelum dialokasikan ke daerah, termasuk Manggarai, melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Namun, kendati terhambat regulasi, PLN menunjukkan niat baiknya. Mereka berkomitmen untuk tetap memperbaiki jalan tersebut pada September mendatang, menunjukkan bahwa peningkatan infrastruktur di sekitar wilayah operasional menjadi perhatian PLN.
Pencemaran Lingkungan: Verifikasi dan Pengawasan Ketat
Isu pencemaran lingkungan juga menjadi perhatian. Ginting menegaskan bahwa sejak pertama kali beroperasi hingga saat ini, belum ada laporan pencemaran lingkungan yang terbukti.
Hal ini diperkuat dengan program kerja PLTP yang mewajibkan pelaporan kepada Kementerian setiap tiga bulan, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Kementerian Kesehatan melalui perangkat di daerah juga intens melakukan pengecekan secara berkala.
"Meskipun PLTP ini energi yang sangat ramah lingkungan, kami tetap melakukan mitigasi risiko sedini mungkin. Analisis lingkungan yang dilakukan juga sangat detail. Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada kesalahan teknis dalam operasional proyek ke depan," tutup Ginting.