daerah

Parkir Liar Kian Marak di Ruteng, Dishub Manggarai Diduga Abaikan Penegakan Aturan

Minggu, 22 Juni 2025 | 21:51 WIB

Ruteng, Idenusantara.com – Fenomena maraknya parkir liar semakin meresahkan masyarakat kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, NTT.

Investigasi mandiri yang dilakukan media ini selama satu bulan terakhir mengindikasikan lemahnya penegakan aturan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai, yang berujung pada pembiaran pelanggaran tata ruang kota.

Dalam penelusuran lapangan menemukan titik-titik parkir liar tersebar luas, terutama di sekitar Pasar Ruteng, kompleks pertokoan di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Ahmad Yani, serta beberapa ruas jalan protokol lainnya. 

Kendaraan roda dua maupun roda empat seringkali diparkir di bahu jalan, bahkan memakan sebagian badan jalan, menyebabkan penyempitan ruang gerak dan kemacetan yang kian parah, terutama pada jam-jam sibuk. 

Beberapa contoh konkret meliputi antrean panjang kendaraan di depan pertokoan yang tidak menyediakan lahan parkir memadai, serta mobil-mobil yang diparkir berlapis di dekat area pasar, mempersulit aksesibilitas dan mobilitas warga.

Dampak langsung dari parkir liar ini dirasakan oleh berbagai pihak. Adrian (35), seorang pengendara sepeda motor, mengeluhkan kondisi tersebut.

"Sering sekali macet gara-gara mobil atau motor parkir sembarangan. Apalagi kalau mau lewat dekat pasar, susah sekali."

Senada dengan Adrian, banyak warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas. 

Tak hanya itu, pelaku usaha juga ikut merugi. Salah satu pemilik toko di sekitar Pasar Ruteng, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahannya.

"Usaha saya terhalangi oleh banyak kendaraan yang parkir sembarangan. Pembeli enggan masuk ke toko saya karena ditutupi oleh kendaraan-kendaraan tersebut, khususnya mobil-mobil travel yang parkir berjam-jam di depan pintu masuk," ujarnya dengan nada kesal, menyoroti kerugian pendapatan yang dialaminya.

Fenomena parkir liar ini jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda ini menggantikan Perda sebelumnya (Nomor 10 Tahun 2011) yang juga mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Dengan adanya regulasi ini, seharusnya Dinas Perhubungan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan terkait perparkiran di wilayah Ruteng.

Sulitnya Konfirmasi dari Dinas Perhubungan

Halaman:

Tags

Terkini