daerah

Tolak Kebijakan PBB-P2 sebagai Syarat Masuk Sekolah, GMNI Manggarai: Langgar Hak Konstitusional Anak

Senin, 30 Juni 2025 | 14:08 WIB
Ketua GMNI Manggarai, Meldyani Yolfa Jaya

Ruteng, Idenusantara.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai yang mewajibkan lampiran bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat masuk sekolah menuai polemik dan kecaman banyak pihak.

Polemik ini mencuat setelah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadis PPO) Kabupaten Manggarai Wensislaus Sedan mengeluarkan surat edaran Nomor: B/1488/400.3.6.5/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Suara kecaman dan penolakan dengan tegas disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai.

Dalam pernyataan sikap resminya, GMNI Manggarai menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar keadilan.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga dinilai melanggar hak konstitusi, dan menghalangi hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan.

GMNI Manggarai menilai pendidikan adalah hak asasi manusia dan hak konstitusional yang dijamin Pasal 31 UUD 1945, bukan sekadar previlage atau hadiah bagi mereka yang mampu.

"Kebijakan ini mengubah hak itu menjadi seleksi ekonomi yang menghukum anak-anak dari keluarga miskin hanya karena orang tuanya belum melunasi kewajiban pajak," ujar Ketua GMNI Manggarai, Meldyani Yolfa Jaya, dalam rilis sikap yang diterima media ini, Senin (30/6/2025).

Yolfa sapaan Meldyani juga menyoroti logika terbalik yang diterapkan pemerintah. Alih-alih menjadikan pendidikan sebagai alat pencerdasan dan pemerdekaan, kebijakan ini justru menempatkan pajak sebagai penghalang utama menuju ruang kelas.

Menurut Yolfa, negara mestinya menciptakan masyarakat yang sadar pajak melalui pendidikan, bukan menutup akses pendidikan demi memaksa kepatuhan fiskal.

"Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini adalah bentuk diskriminasi yang terselubung namun brutal. Anak-anak diminta membayar harga atas kemiskinan orang tuanya dengan masa depan mereka sendiri,' ujarnya.

Yolfa menambahkan, kebijakan tersebut juga dinilai merusak kohesi sosial dengan memisahkan anak-anak berdasarkan status ekonomi keluarganya, mengubah sekolah menjadi arena eksklusi dan stigmatisasi.

GMNI juga menggarisbawahi kerancuan kewenangan Dinas Pendidikan yang seharusnya menjadi benteng hak anak, namun justru bertindak sebagai alat pemungut pajak.

Meskipun mendukung kesadaran pajak, GMNI merekomendasikan pendekatan yang lebih beradab dan konstitusional, seperti integrasi pendidikan pajak dalam kurikulum, pemberian insentif bagi wajib pajak patuh, sosialisasi persuasif, serta skema keringanan atau cicilan bagi keluarga tidak mampu.

"Pajak adalah kewajiban orang dewasa, bukan beban anak-anak," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini