idenusantara.com -- Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor, Tahun Anggaran 2022.
Adapun Tersangka yang dimaksud berinisial IDP, yang merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022. Kejari Alor melakukan penahanan terhadap IDP pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 13.52 WITA.
Sebelumnya, Tersangka IDP dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan saksi, IDP menjawab sebanyak 9 (sembilan) pertanyaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan IDP sebagai Tersangka berdasarkan:
• Surat Penetapan Tersangka IDP Nomor: Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap IDP sebagai Tersangka, di mana ia diberikan 16 (enam belas) pertanyaan oleh Penyidik. Selama proses pemeriksaan, Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Penyidik atas nama Koilal Loban, S.H., M.Hum.
Setelah pemeriksaan, Tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat. Kemudian Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap Tersangka, berdasarkan:
• Surat Perintah Penahanan terhadap IDP Nomor: Print-416/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Penahanan dilakukan pada pukul 13.52 WITA selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit handphone merek Vivo Model V2043 milik Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print-126/N.3.21/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian dalam pembangunan Gedung DPRD
Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 dengan nilai sebesar Rp1.205.003.776,00 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah). Tim Penyidik selanjutnya akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut: