Dugaan Korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Tahun Anggaran 2022, PPK Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 23 Juli 2025 | 18:42 WIB

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati NTT Tetapkan Komisaris Utama PT Naradha sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp 4 Miliar Lebih

Pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 15.00 WITA, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp955.025.548,- (sembilan ratus lima puluh lima juta dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) dari Tersangka HMS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA 2022.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X