TTU, idenusantara.com -- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) kembali menorehkan capaian dalam mewujudkan keadilan restoratif (Restorative Justice) melalui penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP yang melibatkan hubungan kekeluargaan.
Dalam perkara ini, korban Yashinta Olin, yang merupakan saudara sepupu dari tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni, dengan tulus memaafkan tersangka tanpa syarat sebagai bentuk nyata pemulihan hubungan kekeluargaan dan keharmonisan sosial.
Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice
Bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT, Ekspose penghentian perkara yang digelar secara virtual pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 09.00–10.00 WITA itu, dipimpin langsung oleh Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., SESJAMPIDUM / Plt. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Prihatin, S.H., Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT, beserta jajaran, dan disaksikan secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT. Sedangkan pemaparan lengkap disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S.H., M.H., yang menjelaskan kronologi dan proses perdamaian antara pelaku dan korban.
KajatiBaca Juga: Simbol Penghormatan dan Promosi Budaya Daerah, Kajati NTT Berikan Kain Tenun Khas NTT Kepada Pangdam IX/Udayana, Kajati Bali dan Kajati NTB
Kronologi Perkara
Kasus bermula dari kesalahpahaman di lingkungan sekolah, ketika korban menegur anak dari tersangka terkait sampah plastik es. Anak tersebut menangis dan melaporkan kepada ibunya bahwa ia dipukul oleh korban. Tersangka yang tersulut emosi, langsung mendatangi korban di SDN Kecil Uimoni dan melakukan tindakan kekerasan fisik berupa cekikan dan pukulan di bagian leher.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 193/Visum/U/V/2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Kefamenanu, ditemukan luka memar akibat trauma tumpul pada leher korban, Yashinta Olin, perempuan berusia 53 tahun.
Proses Perdamaian dan Dasar Restorative Justice
Setelah pelimpahan tahap II pada 22 Juli 2025, Kejari TTU memfasilitasi proses perdamaian pada 28 Juli 2025 di Kantor Kepala Desa Popnam, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik.
Korban menyatakan memaafkan pelaku secara terbuka dan menolak kelanjutan perkara ke meja hijau. Kesepakatan damai ini dilandasi keinginan bersama untuk menjaga nilai kekeluargaan dan ketenteraman sosial.
Permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh JAMPIDUM berdasarkan pertimbangan berikut:
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.