Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub telah dipanggil penyidik sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api.
Kasus ini bermula dari adanya praktik pengumpulan dana oleh pejabat di Kemenhub yang diduga bersumber dari fee para kontraktor proyek perkeretaapian.
Kasus korupsi di DJKA ini kembali menyoroti rentannya sektor perkeretaapian terhadap praktik suap dan gratifikasi.
KPK memastikan penyidikan terus berlanjut. Pemanggilan saksi tambahan, termasuk dari kalangan pengusaha, menjadi langkah penting untuk membongkar aliran dana dan aktor lain yang terlibat.