daerah

Kejati Teken MoU Bersama Gubernur dan Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-NTT

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:13 WIB

Kupang, idenusantara.com -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif justice (RJ).

Penandatanganan MoU yang digelar di Aula El Tari Kupang pada senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 9.00 Wita tersebut tidak hanya melibatkan Pemprov NTT dan Kejati NTT, tetapi juga seluruh pemerintah kabupaten/kota serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTT. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Roch Adi Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan langkah nyata untuk sistem peradilan yang lebih manusiawi, yang berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata pada tindakan pidana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah, Kejati NTT Tetapkan Dan Tahan PPK sebagai Tersangka

“Pidana lebih manusiawi, dalam arti memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menghasilkan manfaat yang positif bagi masyarakat. Ini juga menjadi solusi untuk mengurangi beban pemidanaan yang hanya berorientasi pada hukuman,” kata Kajati NTT seperti dikutip media idenusantara.com pada senin, 15 Desember 2025 

Kajati NTT Roch Adi Wibowo juga menjelaskan, kalau penandatanganan MoU turut disaksikan oleh perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Menurut Adi Wibowo, kesepakatan MoU itu menegaskan bahwa kejaksaan tidak dapat berjalan sendiri dalam penerapan pidana kerja sosial.

"Pada kesempatan ini hadir juga Bapak Direktur E pada Jampidum, tentunya dalam pelaksanaan ke depan, kejaksaan tidak dapat berjalan sendiri, kami butuh partisipasi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati NTT Tetapkan Komisaris Utama PT Naradha sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp 4 Miliar Lebih

Terpisah Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam sambutannya mengatakan kalau penerapan pidana kerja sosial telah disepakati bersama. Namun untuk teknis pelaksanaan di daerah masing - masing masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejati NTT.

"Seperti yang disampaikan Pak Kajati, kami menunggu nanti setelah PKS ini ada arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kita tunggu catatannya dari Kejati NTT, di bidang apa saja yang pasti bekerja sosial yang bisa dilakukan," Turut Melki

Rencana keterlibatan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrida) dalam program tersebut menurut Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan di NTT.

"Untuk keterlibatan Jamkrida kami akan membahas dulu, karena ini perlu ada pembahasan bersama tim kajian untuk mendetailnya," tambahnya

 

 

Tags

Terkini