NTT, idenusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi dengan secara resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan penyertaan modal PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, sebesar Rp 25 miliar pada tahun anggaran 2017, pada Senin, 19 Mei 2025.
Tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial M.A.W, selaku Komisaris Utama PT. Naradha Aset Manajemen, sebuah perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT.
Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Sah
Penetapan tersangka MAW dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Alat bukti yang dimaksud terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, serta petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Danrem 161/Wirasakti Kunjungi Kejati NTT Bahas Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi
Modus Operandi dan Peran MAW
Penyidik menemukan bahwa tersangka M.A.W memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan dana investasi milik PT Jamkrida NTT.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka antara lain:
Menentukan dan menginisiasi pemilihan saham TGRA sebagai underlying dalam produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT;
Bersama-sama dengan pihak Infinity Financial Sejahtera, menawarkan produk KPD kepada PT Jamkrida NTT dengan janji keuntungan tetap kepada nasabah;
Menginisiasi penempatan dana investasi Jamkrida NTT ke rekening efek nominee, yakni atas nama PT Narada Adikara Indonesia, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan resmi dari direksi PT Narada Adikara Indonesia;
Memerintahkan direksi PT Narada Adikara Indonesia untuk melakukan transfer dana keluar, termasuk transfer ke rekening pribadi milik tersangka M.A.W, yang kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi.
Penahanan Tersangka untuk Kepentingan Penyidikan
Guna memperlancar proses penyidikan, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka M.A.W selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin, 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang.
Artikel Terkait
PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai Ditetapkan Jadi Tersangaka Oleh Kejati NTT