daerah

Kirim Pesan PHK Lewat WA, Mantan Karyawan Akan Adukan Pihak Manajemen PT Nusa Bunga Ende ke Nakertrans

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:00 WIB
Surat pengalaman bekerja yang membuktikan bahwa Jehezkial Norvyan Nenohaifeto (25) pernah menjadi karyawan pada PT Nusa Bunga Ende.

idenusantara.com -- Mantan karyawan PT. Nusa Bunga Ende, Jehezkial Norvyan Nenohaifeto (25) mengambil langkah akan mengadukan Direktur, Yohanes B. Gedu yang merupakan vendor atau perusahaan penyedia jasa outsourcing yang beroperasi di wilayah Flores Barat ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai.

Jehezkial akan mengadukan Yohanes ke Dinas Nakertrans, lantaran diberhentikan tidak sesuai prosedur. Salah satunya, yakni proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dirinya hanya melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan oleh pihak PT Nusa Bunga Ende, tanpa adanya surat peringatan.

Jehezkial Norvyan Nenohaifeto(25) yang menjadi korban PHK tersebut kepada media ini pada Minggu (12/7) menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mangkir, tidak memiliki catatan indisipliner, serta menjalin hubungan kerja yang baik dengan rekan-rekannya. Namun secara tiba-tiba, ia diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Baca Juga: Upah Tak Dibayar Penuh, PHK Tanpa Prosedur: Novi Gugat Dapur MBG Wae Ri’i ke Meja Disnaker Manggarai

“Saya tidak pernah melakukan kesalahan, tidak pernah absen tanpa keterangan, dan tidak pernah mendapatkan surat peringatan. Tapi saya justru diminta mengundurkan diri. Karena saya merasa tidak bersalah, saya menolak dan memilih akan melaporkan hal ini,” ujarnya.

Kondisi ini pun memicu perhatian publik dan mendorong pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Masyarakat berharap agar instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan guna memastikan kebenaran laporan serta menegakkan aturan ketenagakerjaan secara adil.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan PHK sepihak, tetapi juga menyentuh isu kesempatan kerja bagi tenaga lokal di Kabupaten Manggarai. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusa Bunga Ende belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Pemerintah daerah dan Disnaker diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret demi menjamin keadilan bagi pekerja serta menjaga keseimbangan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Baca Juga: Upah Tak Dibayar Penuh, PHK Tanpa Prosedur: Novi Gugat Dapur MBG Wae Ri’i ke Meja Disnaker Manggarai

Diketahui Jehezkial Norvyan (25) sudah bekerja pada perusahaan tersebut terhitung sejak tanggal 01 juli 2020 - 30 Juni 2026 dan diberhentikan pada 28 Juni 2026.

Berikut adalah rincian hak yang akan diterima oleh satpam PKWT

Uang Kompensasi 

Diberikan sebesar sisa masa kontrak yang belum dijalankan, yang dihitung secara proporsional sesuai ketentuan. Besaran penuhnya setara dengan 1 bulan gaji untuk masa kerja 12 bulan.

Halaman:

Tags

Terkini