Uang Ganti Rugi
Jika pemecatan dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang sah atau pekerja dipecat bukan karena melakukan pelanggaran berat, perusahaan wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah pekerja sampai kontraknya berakhir.
Pengecualian
Uang ganti rugi tidak wajib dibayarkan oleh perusahaan jika pemecatan terjadi karena pekerja mengundurkan diri secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir.
Artikel Terkait
Upah Tak Dibayar Penuh, PHK Tanpa Prosedur: Novi Gugat Dapur MBG Wae Ri’i ke Meja Disnaker Manggarai