IDE NUSANTARA.COM - Kabar baik bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dari keluarga kurang mampu. Pada Oktober 2026, ada sejumlah program bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari bantuan uang tunai hingga pangan dan jaminan kesehatan.
Salah satu bantuan yang perlu diketahui adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Lansia yang memenuhi kriteria sebagai penerima dapat memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau total Rp2,4 juta dalam setahun.
Selain PKH, terdapat sejumlah program lain yang dapat menyasar lansia sesuai persyaratan masing-masing, yakni bantuan pangan beras, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan permakanan, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Baca Juga: Cara Mengubah Desil DTSEN agar Masuk Prioritas Bansos, Bisa Lewat HP
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua lansia otomatis menerima seluruh bantuan tersebut. Penetapan penerima mengikuti kriteria program dan data yang digunakan pemerintah.
1. PKH Lansia Rp600 Ribu per Tahap
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang memenuhi ketentuan pemerintah. Salah satu kategori penerimanya adalah anggota keluarga lanjut usia.
Besaran bantuan untuk kategori lansia mencapai Rp2,4 juta per tahun, dengan pembagian Rp600.000 pada setiap tahap penyaluran.
Jika memenuhi persyaratan, lansia yang terdaftar sebagai penerima dapat memperoleh bantuan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme penyaluran.
Masyarakat disarankan memeriksa status penerimaan terlebih dahulu untuk memastikan apakah namanya tercatat sebagai penerima PKH pada tahap keempat 2026.
2. Bantuan Pangan Beras 30 Kilogram
Bantuan pangan beras juga menjadi salah satu program yang perlu diperhatikan pada periode Oktober hingga Desember 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah, bantuan untuk alokasi tiga bulan tersebut direncanakan berupa 30 kilogram beras bagi setiap penerima yang memenuhi ketentuan. Jumlah ini merupakan akumulasi bantuan 10 kilogram per bulan.
Baca Juga: Cek Bansos Tahap 4 2026, PKH hingga BPNT Disalurkan Oktober-Desember