Cara Cek Desil DTSEN dan Status Bansos Kemensos 2026 Lewat HP

photo author
Helena Uwu, Ide Nusantara
- Rabu, 30 September 2026 | 13:08 WIB
BUATKAN GAMBAR YANG MENARIK TERKAIT Cara Cek Desil DTSEN dan Status Bansos Kemensos 2026 Lewat HP
BUATKAN GAMBAR YANG MENARIK TERKAIT Cara Cek Desil DTSEN dan Status Bansos Kemensos 2026 Lewat HP

IDE NUSANTARA.COM - Masyarakat kini bisa mengecek kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hanya melalui ponsel.

Informasi ini penting karena data desil menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan sasaran sejumlah program sosial, termasuk bantuan sosial (bansos).

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) maupun aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Bansos Tahap 4 Segera Cair! Ini 3 Bantuan yang Bisa Diterima Oktober-Desember 2026

Cara Cek Desil DTSEN Secara Online

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Data tersebut terbagi menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Untuk mengeceknya, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka browser melalui HP.
  • Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos.
  • Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
  • Isi kode captcha yang tersedia.
  • Klik “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan informasi desil keluarga dan status kepesertaan bansos.

Hasil pencarian tersebut dapat digunakan untuk mengetahui kelompok kesejahteraan serta status penerima bansos yang tercatat dalam sistem.

Cek Desil Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.

Jika hanya ingin melakukan pengecekan, pengguna tidak perlu login.

Caranya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos.
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Klik “Cari Data”.
  • Periksa hasil pencarian yang menampilkan kelompok desil, status penyandang disabilitas
  • (KPD), serta status kepesertaan bansos.

Arti Desil 1 sampai 10

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X