Idenusantara.com-Tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil nominalnya mencapai jutaan rupiah perbulannya.
Pegawai Negeri Sipil ( PNS), berhak mendapatkan tunjangan karena telah di tetapkan dalam peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2022, pembagian jatah tunjangan PNS.
Besaran jumlah tunjangan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) sangat beragam, tergantung dengan jabatan masing-masing.
Agen iteligen adalah PNS yang di angka tdan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perpres diatas mengatur nominal tunjangan fungsional agen intelijen dan tentunya sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di tugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Agen Intelijen berhak mendapatkan tunjangan sekali sebulan.
Ketentuan tunjangan fungsional agen itelijen ini sebelumya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen.
1. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp 1.100.000,00
2. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp 750.000,00
3. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp 300.000.00
Adapun PNS yang ditugas secara penuh dalam jabatan Fungsional Agen Intelijen yang mendapatkan tunjangan setiap bulannya telah di tetapkan dalam peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp 2.217.000,00.
2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp 1.848.000,00.
3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp 1.260.000,00.
Artikel Terkait
Cerpen : Aku Diam Bukan Berarti Aku Tidak Mau Berjuang
CERPEN : Terlambat Berangkat Sekolah
Peran Milenial dalam Menyonsong Indonesia Emas 2045
PUISI : Kenangan