4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp 540.000,00.
Itulah tunjangan yang didapatkan PNS Agen Intelijen berdasarkan urutan jabatan, mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah.
Pemberian tunjangan ini bisa saja diberhentikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. seperti yang dilansir dari media NKRIPOST.COM. Jumaat (10/03/2023)
Artikel Terkait
Cerpen : Aku Diam Bukan Berarti Aku Tidak Mau Berjuang
CERPEN : Terlambat Berangkat Sekolah
Peran Milenial dalam Menyonsong Indonesia Emas 2045
PUISI : Kenangan