idenusantara.com - Lima warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi pekerja migran ditembak agensi penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2024) dini hari. Dari informasi yang diterima Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat.
Petugas patroli APMM yang tengah bertugas mendapati kapal berisi lima PMI melintas di perairan tersebut. Dari kejadian itu, satu PMI dilaporkan meninggal dunia, satu dalam kondisi kritis, dan tiga lainnya menderita luka-luka.
Saat ini, keempat korban yang selamat sedang menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di wilayah Selangor, Malaysia.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, mengecam keras tindakan kekerasan yang dinilai berlebihan tersebut.
“Kami mengecam penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh otoritas Maritim Malaysia (APMM) yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka,” tegas Christina di Jakarta, Minggu (26/1/2025) seperti dikutip dari kompas.com oleh media ini.
Baca Juga: Jelajahi Kelezatan Malaysia: 7 Makanan Khas yang Wajib Dicoba!
Kementerian P2MI mendesak Pemerintah Malaysia untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden ini.
"kami meminta adanya tindakan tegas terhadap petugas patroli APMM apabila terbukti menggunakan kekuatan secara berlebihan,” ujarnya.
P2MI juga berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dan dukungan bagi keluarga korban, termasuk pemulangan jenazah. Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur, serta atase kepolisian untuk mendapatkan akses kekonsuleran. Hal ini dilakukan agar para korban dapat segera dijenguk dan dipastikan mendapatkan perawatan medis yang memadai. Selain itu, P2MI akan mendorong pertemuan dengan Pemerintah Malaysia untuk membahas langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Christina juga menegaskan pentingnya penanganan migran nonprosedural atau ilegal secara manusiawi.
Christina menegaskan bahwa negara senantiasa hadir untuk memperhatikan, melindungi, dan menjamin hak asasi manusia bagi para pekerja migran Indonesia.