Berikut Profil, tugas dan wewenang Polri

photo author
Alfaro Remba, Ide Nusantara
- Minggu, 26 Januari 2025 | 20:23 WIB

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan institusi penegak hukum yang memiliki peran vital dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai salah satu lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang, POLRI memiliki tugas yang sangat strategis, baik dalam menjaga stabilitas sosial maupun dalam mendukung pembangunan nasional.

POLRI didirikan pada 1 Juli 1946, setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 1945, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sejak saat itu, POLRI terus berkembang menjadi salah satu institusi penegak hukum yang terorganisir dengan baik di dunia, memiliki kekuatan di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

Sejarah singkat POLRI

Masa kolonial Belanda dan kependudukan Jepang

Pada masa Kerajaan Majapahit, Patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang dikenal dengan nama Bhayangkara. Pasukan ini bertugas melindungi raja dan kerajaan dari ancaman eksternal maupun internal, sebagai bagian dari struktur pertahanan kerajaan.

Pada masa kolonial Belanda, sistem keamanan di Hindia Belanda dimulai dengan pembentukan pasukan jaga yang terdiri dari orang-orang pribumi. Pasukan ini bertugas menjaga aset dan kekayaan milik orang Eropa.

Pada tahun 1867, sekitar 78 orang pribumi direkrut di Semarang untuk tugas tersebut. Kepolisian pada waktu itu memiliki berbagai jenis, seperti veld politie (polisi lapangan) dan stads politie (polisi kota), yang masing-masing memiliki peran spesifik.

Seiring dengan struktur pemerintahan kolonial, jabatan kepolisian dibedakan antara orang Belanda dan pribumi. Orang pribumi tidak diperkenankan menduduki jabatan tinggi seperti inspecteur van politie atau commisaris van politie.

Namun, pada akhir 1920-an, jabatan seperti hoofd agent, inspecteur, dan commisaris mulai dibuka bagi putra-putra pejabat Hindia Belanda dari kalangan pribumi. Kepolisian modern Hindia Belanda, yang dibentuk antara 1897 hingga 1920, menjadi cikal bakal terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada masa penjajahan Jepang, wilayah kepolisian Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah, yakni Kepolisian Jawa dan Madura yang berkedudukan di Jakarta, Kepolisian Sumatra yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian Indonesia Timur yang bermarkas di Makassar, serta Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Bandjarmasin.

Meskipun setiap kantor polisi di daerah dipimpin oleh pejabat kepolisian Indonesia, namun mereka selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan. Dalam praktiknya, pejabat Jepang ini memiliki kewenangan yang lebih besar daripada kepala polisi Indonesia.

Pasca kemerdekaan Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alfaro Remba

Tags

Rekomendasi

Terkini

X