Dana Operasional Pemerintah Desa Dibatasi Maksimal 3 Persen
Permendesa 16 Tahun 2025 juga mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa, di luar anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa. Jika tidak, desa dapat dikenai sanksi berupa tidak boleh mengalokasikan dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.
Wajib Dipublikasikan dan Dilaporkan
Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui:
-baliho atau papan informasi desa,
-media sosial,
-website desa,
-sistem informasi desa,
dan media publik lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Baca Juga: Siapa yang Kehilangan Rezeki Kalau Pilkada tak Langsung?
Selain itu, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri paling lambat 1 bulan sejak RKP Desa ditetapkan.
Pedoman Penting bagi Pendamping Desa dan Pemerintah Desa
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dokumen strategis bagi:
-pendamping desa,
-kepala desa dan perangkat desa,
-BPD,
-serta pemerintah daerah,
dalam memastikan Dana Desa Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, transparan, partisipatif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.