"Lapor Pak Amran”: Mentan Amran Tindak Tegas Pelanggaran, Petani Makin Terlindungi

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Kamis, 15 Januari 2026 | 23:17 WIB
Andi Amran Sulaiman-Menteri Pertanian RI (Foto: Dok. Kementan RI)
Andi Amran Sulaiman-Menteri Pertanian RI (Foto: Dok. Kementan RI)

 

Idenusantara.com-Dalam dua bulan terakhir, layanan pengaduan Whatsapp “Lapor Pak Amran” menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi petani dan menjaga tata kelola sektor pertanian. Kanal yang diluncurkan kembali Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 31 Oktober 2025 ini tidak hanya menampung laporan, tetapi langsung menghasilkan penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.

Melalui kanal pengaduan di nomor 0823-1110-9390, ribuan laporan diterima dari petani dan masyarakat di berbagai daerah. Aduan tersebut mencakup penyimpangan harga pupuk bersubsidi, pupuk palsu, pungutan liar (pungli) bantuan alsintan, hingga masuknya komoditas pangan ilegal.

Baca Juga: Kementan Siapkan Rp1,49 T dan Ajukan Tambahan Rp5,1 T untuk Pulihkan Pertanian Sumatera Pasca Bencana

Mentan Amran menegaskan bahwa kanal ini merupakan ruang partisipasi publik dengan kerahasiaan pelapor yang dijamin aman. Ia mendorong seluruh petani, kelompok tani, dan lapisan masyarakat untuk dapat melapor jika menemukan penyimpangan di sektor pertanian.

“Negara hadir dan tidak akan diam jika petani dirugikan. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas laporannya. Yang melapor adalah pahlawan pangan. Itulah jasa-jasa Anda pada negara,” kata Mentan Amran dalam keterangannya pada Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: Program Revitalisasi Rumah Adat Angkat Martabat Budaya Manggarai di Tingkat Nasional

Mentan Amran menjelaskan bahwa penanganan laporan dilakukan secara cepat melalui tim pengawasan Kementerian Pertanian dengan koordinasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Hasilnya, dalam kurun waktu lebih dari dua bulan, sejumlah kasus besar berhasil dibongkar dan ditindak tegas.

 

190 Pengecer dan Distributor Langgar HET Pupuk

Salah satu kasus yang terungkap dari Lapor Pak Amran adalah pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi oleh pengecer dan distributor. Mentan Amran secara tegas memberikan ultimatum mencabut izin pengecer dan distributor yang terbukti melanggaran ketentuan HET. Tidak hanya itu, ia juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di seluruh wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET.

Baca Juga: Gubernur Melki Laka Lena Dorong Perekonomian NTT Lebih Produktif dan Inklusif di 2026

Masyarakat Lapor, Beras Ilegal di Batam Ditindak

Laporan masyarakat melalui Lapor Pak Amran juga berhasil menggagalkan masuknya 40,4 ton beras ilegal di Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Mentan Amran dan tim segera bertindak dan menyegel beras illegal bahkan sebelum kapal bersandar di pelabuhan. Penindakan dilakukan cepat melalui koordinasi dengan TNI, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X