Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Oleh Presiden, Adies Kadir Tegaskan Tak Tangani Perkara Golkar

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Kamis, 5 Februari 2026 | 22:24 WIB
Adies Kadir saat dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden (Dok:MI)
Adies Kadir saat dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden (Dok:MI)

Idenusantara.com-Prosesi pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi kembali digelar di Istana Negara. Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, pada Kamis (5/2/2026). Usai pelantikan, Adies menegaskan komitmennya menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan konstitusi.

Salah satu bentuk komitmen tersebut, Adies menyatakan tidak akan terlibat dalam persidangan perkara yang memiliki potensi konflik kepentingan, khususnya yang berkaitan dengan Partai Golkar.

“Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” kata Adies kepada wartawan di Istana Jakarta, pada Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: Lantaran Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Bocah SD di Ngada Tewas Bunuh Diri

Ia pun menegaskan kemungkinan akan mengambil langkah serupa apabila terdapat perkara yang berkaitan langsung dengan partai politik tempat ia bernaung sebelumnya.

“Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” lanjutnya.

Terkait proses pemilihannya sebagai Hakim MK melalui mekanisme di DPR yang menuai kritik publik, Adies memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. Ia menilai seluruh tahapan tersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif.

“Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” ujarnya.

Baca Juga: Anak Itu Tak Mati karena Buku Dan Pena, Ia Mati karena Negara Lalai

Lebih jauh, Adies menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki mandat konstitusional yang tegas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia memastikan akan menjalankan tugas tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.

“Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,” ujarnya.

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X