Anak Itu Tak Mati karena Buku Dan Pena, Ia Mati karena Negara Lalai

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Kamis, 5 Februari 2026 | 22:13 WIB
Stevenko Waltrendi Yosodiki
Stevenko Waltrendi Yosodiki

 

Oleh:Stevenko Waltrendi Yosodiki, Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum-Universitas Pamulang

OPINI, Idenusantara.com-Kematian seorang anak SD, di Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat tekanan karena orang tuanya tidak mampu membeli buku pelajaran dan pena adalah tragedi yang melampaui batas urusan privat sebuah keluarga. Peristiwa ini merupakan indikator kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Anak tersebut tidak mati semata-mata karena ketiadaan buku dan pena, melainkan karena ketiadaan kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan yang seharusnya dilindungi tanpa syarat.

Dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, pendidikan bukanlah belas kasihan sosial, apalagi komoditas ekonomi. Ia adalah hak dasar dan hak konstitusional warga negara, terlebih bagi anak yang secara hukum ditempatkan sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi negara.

Baca Juga: Lantaran Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Bocah SD di Ngada Tewas Bunuh Diri

Hak Pendidikan sebagai Hak Konstitusional dan Hak Asasi

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sementara ayat (2) menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar. Norma konstitusional ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama terselenggaranya pendidikan yang adil dan merata.

Dalam perspektif hukum hak asasi manusia, hak atas pendidikan merupakan hak positif (positive right) yang menuntut tindakan aktif dari negara. Negara tidak cukup hanya menyediakan regulasi atau program formal, tetapi wajib memastikan bahwa setiap anak, tanpa kecuali, dapat mengakses sarana pendidikan yang layak termasuk buku pelajaran sebagai instrumen paling mendasar dalam proses belajar. Ketika seorang anak tertekan secara psikis karena tidak mampu memenuhi tuntutan sekolah akibat kemiskinan, maka dapat dikatakan negara telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya secara substantif, meskipun secara administratif kebijakan pendidikan telah dibuat.

Baca Juga: Cintya Tegok Dinobatkan sebagai Finalis Puteri Indonesia Favorit 2026, Putri NTT Selangkah Lebih Dekat ke Final

Kegagalan Kebijakan dan Ketimpangan Implementasi

Negara kerap mengklaim telah memenuhi kewajiban pendidikan melalui berbagai program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), buku gratis, dan bantuan sosial pendidikan. Namun, kasus di NTT menunjukkan bahwa keberadaan kebijakan tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pelaksanaannya.


Ketimpangan geografis, lemahnya pengawasan, serta pendekatan kebijakan yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi daerah membuat anak-anak di wilayah tertinggal tetap terpinggirkan. Dalam konteks ini, negara hadir secara normatif, tetapi absen secara faktual.

Baca Juga: Resmi, Rektor IFTK Ledalero Dr. Otto Gusti Madung Dapat Gelar Profesor dan Guru Besar

Lebih jauh, pendekatan kebijakan pendidikan yang terlalu menekankan capaian administrative seperti penyerapan anggaran dan angka partisipasi sekolah mengabaikan dimensi kemanusiaan pendidikan. Negara lupa bahwa di balik angka dan laporan, terdapat anak-anak dengan beban psikologis yang nyata.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB
X