nasional

Dewan Pers Meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:00 WIB
Dewan PERS (Foto: Istimewa)

JAKARTA, idenusnatara.com - Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.

Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Jumat (24/1/2025), Ketua Dewan Pers,

Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April

2024. Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal,perwakilan konstituen dan tim perumus.

Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan. Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

Baca Juga: Wartawan Di Polisikan Dewan Pers Akan Menyurat Polres Kabupaten Nagekeo

“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai

fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.

Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. mencakup:

1. Ketentuan Umum

2. Prinsip Dasar

3. Teknologi

4. Publikasi

Halaman:

Tags

Terkini