nasional

Imbas Dari Efisiensi Anggaran Masyarakat Bisa Jadi Korban Kecelakan di Jalan

Kamis, 27 Februari 2025 | 23:23 WIB
Sebagai bentuk protes warga tanam pisang di ruas jalan karna berpuluh tahun jalannya tak di perbaiki (Foto: Jhii. S)


Idenusantara.com-Telah digaungkan oleh pemerintah tentang program efisiensi anggaran akan berdampak besar pada keselamatan masyarakat di jalan raya.

Luiz Jersy kepada media ini mengatakan ketidakjelasan program efisiensi berpotensi menyebabkan ratusan warga menjadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang.

Baca Juga: Pesan Melchias Mekeng Kepada Gubernur NTT Melki Laka Lena; Gunakan Anggaran Yang Berdampak Langsung Ke Masyarakat

Diketahui bahwa, Kementerian Pekerjaan Umum beberapa pekan lalu menegaskan terkait pemangkasan anggaran ini berimbas pada tidak adanya jalan nasional yang akan dipreservasi atau dipelihara secara rutin.

“Jalan berlubang yang mestinya segera ditutup justru tidak segera dilakukan, lantaran anggaran tidak dikucurkan. Program efisiensi yang tidak jelas ini membuat warga jadi tumbal,” ungkap Jersy.

Baca Juga: Misionaris Cinta Kasih dan Tokoh Pembangunan Itu Telah Pergi Untuk Selamanya, Simak Berikut Kisah Karya Pater Stef Wrosz di Tanah Manggarai!

Jersy menuturkan biasanya setelah ada warga yang luka atau meninggal dunia akibat jalan berlubang, barulah pemerintah bekerja dengan menutup seluruh lubang yang ada di jalan tersebut.

Padahal, sesuai pasal 24 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tahun 2009, disebutkan bila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan

“Warga yang terdampak sebenarnya dapat menuntut sesuai kewenangan jalan sesuai pasal 273 UU LLAJ,” tuturnya.

Baca Juga: Puluhan Ekor Babi Mati di Elar-Manggarai Timur, Pemda Matim di Minta Segera Tanggapi

Jelas ini ada dalam pasal, jika ada korban luka ringan, maka penyelenggara jalan bisa mendapatkan kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12.000.000.

Sementara jika ada korban luka berat, penyelenggara dapat dipidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000,- .

Ketika kerusakan jalan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, maka penyelenggara dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 120.000.000.

 

Halaman:

Tags

Terkini