Kategori Kegiatan Ketahanan Pangan Hulu :
-Pemanfaatan tanah kas Desa untuk pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan;
-Pemanfaatan lahan pekarangan dan lahan nonproduktif;
-Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, bioponik;
-Peningkatan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
-Pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan perikanan;
-Pengembangan pakan ternak alternatif
-Pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, perikanan terpadu;
Baca Juga: Tindaklanjuti Inpres, Mendes Yandri Dorong Desa di Jabar Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
-Pembukaan lahan pertanian melalui Padat Karya Tunai Desa;
-Pemeliharaan/normalisasi jaringan irigasi tersier melalui Padat Karya Tunai Desa;
-Pembangunan/pemeliharaan kandang komunal;
-Pemasangan/perawatan karamba Bersama;
-Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan skala Desa
-Tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan
Kategori Kegiatan Ketahanan Pangan Hilir :
-Pelatihan pengelolaan hasil panen
-Pembangunan/pemeliharaan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya melalui BUM Desa
-Pengadaan sarana produksi, pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan pangan skala Desa
-Pengembangan dan pengelolaan lumbung pangan Desa
-Pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa
-Pelatihan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan pangan lokal
Baca Juga: Apa Itu Konklaf Dalam Tradisi Gereja Katolik
-Pemeliharaan jalan usaha tani melalui Padat Karya Tunai Desa
-Pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin dan rawan pangan
-Sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman
-Peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal
-Pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal
-Edukasi tentang makanan bebas cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang berbahaya
-Advokasi terhadap makanan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat
-Sosialisasi keamanan pangan kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan.
BUMDesa, BUMDesa Bersama, atau Lembaga Ekonomi Masyarakat Lainnya:
Pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa; dan;
mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.