Tindaklanjuti Inpres, Mendes Yandri Dorong Desa di Jabar Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 16:47 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

Idenusantara.com - Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meluncurkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Jawa Barat di Bale Asri Pusdai, Bandung, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Kunjungi Kemendes, Bupati La Hamidi Usulkan Program Prioritas dan Kondisi Riil di Buruh Selatan

Diketahui, acara ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang juga dihadiri Menteri Saifullah Yusuf, Menter Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana Nasional Wihaji .

Hadir dalam acara tersebut, Mendes Yandri mengharapkan desa-desa di Jawa Barat segera menuntaskan pelaksanaan Musdesus ini untuk segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen percepatan pembangunan desa.

Dijelaskan Mendes Yandri, bahwa Kementerian Desa PDT mendapat tugas dari Inpres Nomor 9 tahun 2025 untuk mengidentifikasi potensi yang dimiliki oleh desa dan membantu pengadaan lahan untuk Kopdes Merah Putih minimal 20x20 meter persegi.

"Lahan itu untuk unit usaha pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik Desa, apotek Desa, cold storage, pergudangan/lumbung pangan dan logistik desa," kata Mendes Yandri.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK di Kemendes Akan Segera Digelar, Ini Jadwal dan Ketentuannya!

Mendes Yandri juga menyampaikan bahwa pemerintah Desa Bersama BPD harus melaksanakan Musdesus untuk membahas, kelembagaan, modal, keanggotan, struktur organisasi dan kegiatan utama Kopdes Merah Putih.

"Peserta Musdesus yaitu Kades dan Perangkat Desa, BPD, Kelompok Masyarakat dengan didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional, Pendamping Keluarga Harapan, Penyuluh Pertanian, OPD teknis dan pendamping lainnya," ujar Mendes Yandri.

Lebih lanjut, Mendes Yandri juga menegaskan jika keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan menggantikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebaliknya, koperasi tersebut akan memperkuat peran BUMDes dalam mendorong kemandirian dan pemerataan ekonomi desa.

"ke depan, hubungan antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes akan diatur secara kelembagaan. Koperasi bisa menjadi bagian dari unit usaha BUMDes, atau sebaliknya," jelas Mendes Yandri.

Sementara itu, tambah Mendes Yandri, Pemerintah saat ini tengah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pengaturan hubungan antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Sumber: kemendes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X