Evaluasi tersebut bertujuan agar target penanganan dan pencegahan kasus dapat dicapai sekaligus rehabilitasi bagi para korban.
Sementara itu, Kemen PPA berjanji untuk berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih naksimal dalam upaya penanganan kasus tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai program dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.
Program tersebut diantaranya inisiasi Gerakan Ramadan Ramah Anak bersama enam Kementerian/Lembaga dan organisasi keagamaan perempuan; meluncurkan dan advokasi hasil SNPHAR dan profil anak Indonesia; percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan; mempertegas sinergi melalui penandatangan nota kesepahaman dengan menteri, kepala negara, lembaga masyarakat, dan pemerintah daerah; serta melanjutkan berbagai praktek baik lainnya.
"Kita tentu sepakat bahwa bila anak Indonesia terpenuhi haknya dan bila mereka hidup aman, nyaman, bebas dari kekerasan, serta tumbuh dan berkembang optimal, dapat kita pastikan dua dekade lagi akan hadir generasi muda yang sehat, cerdas, dan siap mewujudkan Indonesia Emas 2045," tutupnya.