3. Pengurusan Izin Hukum
Buat Akta Notaris: Pengurus mengurus dokumen pendirian ke notaris.
Ajukan ke Kemenkumham: Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Durasi: Proses ini memakan waktu sekitar 1-2 bulan.
4. Integrasi Koperasi yang Sudah Ada
Jika desa sudah punya koperasi:
Koperasi aktif akan disesuaikan dengan program Merah Putih (misal: tambah unit usaha).
Koperasi tidak aktif akan direvitalisasi (diperbaiki manajemen) atau digabung dengan koperasi lain.
Baca Juga: Ini Dia Tahapan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
5. Mulai Operasional
Contoh Usaha:
Gerai Sembako Murah: Beli beras, minyak, gula secara grosir, lalu jual ke warga dengan harga terjangkau.
Unit Simpan Pinjam: Kumpulkan tabungan warga dan berikan pinjaman modal usaha dengan bunga rendah (4-6% per tahun).
Cold Storage: Simpan hasil panen agar awet dan bisa dijual saat harga tinggi.
3 Model Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah menyediakan tiga pilihan model sesuai kondisi desa:
Bentuk Baru (Desa tanpa koperasi):
Contoh: Desa Sejahtera di NTT mengumpulkan 50 anggota dan modal awal Rp30 juta dari iuran warga. Mereka membuka klinik desa dan gerai obat murah.
Kembangkan Koperasi Lama (Jika sudah ada koperasi aktif):
Contoh: Koperasi Desa Makmur di Bali menambah layanan distribusi hasil pertanian setelah mendapat bantuan truk dari pemerintah.
Revitalisasi (Untuk koperasi yang lemah/tidak aktif):
Contoh: Koperasi Desa Tani Jaya di Jawa Barat merger dengan koperasi tetangga, lalu fokus pada penjualan pupuk organik dengan harga subsidi.
Struktur Pengurus & Aturan Penting