Kejaksaan Agung Musnahkan Barang Palsu dari Kasus Pencucian Uang PT Asabri

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Kamis, 21 Mei 2026 | 06:25 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.  (Istimewa)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Istimewa)

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu sitaan dari terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Jimmy Sutopo, Rabu (20/5/2026).

Pemusnahan dilakukan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan. Seluruh jam tangan palsu tersebut dihancurkan menggunakan palu di sela kegiatan BPA Fair 2026.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah tim ahli memastikan bahwa seluruh jam tangan bermerek mewah tersebut merupakan barang palsu.

“Selain menyangkut persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), barang-barang tersebut juga tidak memiliki manfaat bagi negara sehingga diputuskan untuk dimusnahkan,” ujar Anang kepada media ini usai kegiatan.

Baca Juga: Usut Korupsi BUMN, Kejagung Diminta Periksa PT. Adhi Karya dan PPK Proyek BBWS Nusa Tenggara II Pada Paket I dan 2

Menurut Anang, fakta bahwa jam tangan tersebut palsu sebenarnya telah diakui oleh Jimmy Sutopo selama proses persidangan dan tercantum dalam tuntutan maupun putusan pengadilan.

Meski palsu, nilai jam tangan tersebut tetap tergolong tinggi. Anang menyebut rata-rata harga setiap unit mencapai sekitar Rp15 juta.

“Namun memang masih jauh dibanding yang asli, karena untuk merek tertentu harga satu jam tangan bisa mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Ia juga menepis isu yang sempat beredar terkait dugaan penggelapan barang sitaan tersebut. Menurutnya, sejak awal seluruh barang bukti telah dititipkan secara resmi di Pegadaian setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

“Ini sekaligus menjawab pemberitaan yang sempat berkembang bahwa barang-barang tersebut hilang atau digelapkan. Faktanya seluruh barang tetap berada dalam pengawasan negara,” tegas Anang.

Pemusnahan 14 jam tangan mewah palsu itu dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPA.PA.1/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Proses tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Kasus Jimmy Sutopo sendiri merupakan bagian dari perkara besar korupsi dan TPPU PT Asabri yang menyeret sejumlah pihak terkait pengelolaan investasi dan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X