Tujuannya adalah agar aset tersebut bisa dimanfaatkan langsung oleh koperasi desa tanpa harus memulai dari nol.
"Makanya kami tadi salah satu keputusan rapat dengan Komisi VI DPR RI adalah bagaimana kita bisa menggunakan aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten, BUMN, BUMD, atau resi gudang. Itu bisa digunakan untuk kegiatan Koperasi Desa Merah Putih," terang Ferry.