nasional

Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, Prabowo Sebut Kesejehteraan Hakim adalah Kunci Keadilan

Jumat, 13 Juni 2025 | 11:40 WIB
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda NTT Gelar Lomba Konten Kreatif dan Karya Tulis Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Langkah ini, kata Prabowo, sejalan dengan komitmen dirinya dalam program 100 hari kerja, yang salah satunya menargetkan reformasi struktural di bidang hukum dan penguatan lembaga-lembaga penegak hukum.

Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari jajaran Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasinya atas perhatian Presiden terhadap kondisi para hakim di Indonesia.

“Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap penegak hukum. Kenaikan gaji ini bukan sekadar soal pendapatan, tapi soal marwah dan martabat institusi peradilan,” ujar salah satu pejabat MA.

Beberapa organisasi profesi hukum dan praktisi peradilan juga menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa gaji layak bagi hakim adalah faktor kunci dalam mencegah praktik korupsi, intervensi, dan menjaga independensi hakim.

Baca Juga: Kapolres Ende Pantau Langsung Pengobatan Gratis untuk Pengemudi Ojek dan Angkutan Umum

Kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto menjadi langkah monumental dalam sejarah reformasi peradilan Indonesia. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor hukum nasional, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim menjadi harapan baru bagi terwujudnya sistem peradilan yang bersih, adil, dan berwibawa.*

Halaman:

Tags

Terkini