idenusantara.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan megaskandal Jiwasraya, yakni saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Kasus ini menyeret Andrew Hidayat, pengusaha tambang sekaligus pemegang saham pengendali PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), serta Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Dalam dugaan korupsi ini, Andrew Hidayat diduga sebagai pemilik PT Indobara Utama Mandiri (IIM), pemenang lelang PT GBU dengan harga murah yakni Rp1,94 triliun. Diduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp9,7 triliun. Wow.
"Saya jawab yang ini dulu nih Jiwasraya, kemudian Chromebook dan lain-lain. Ini masih lidik ya," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Sempat Dikeluhkan Warga, PT Akas Mulai Perbaiki Jalan Rusak Labuan Bajo-Kota Ruteng
Namun, Asep enggan membeberkan lebih lanjut perkembangan penyelidikan kasus tersebut, termasuk informasi telah terkumpulnya dua alat bukti yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan. "Bagian dari itu ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," ucap Asep.
Sebelumnya muncul informasi bahwa penyelidik KPK telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status perkara dugaan permainan dalam lelang PT GBU yang dua kali dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KLMAK).
Dalam kasus ini, pihak yang diduga terlibat dan menjadi terlapor antara lain Jampidsus Febrie serta Andrew Hidayat. "Berdasarkan informasi yang kami terima, tim penyelidik (KPK) sudah memiliki bukti permulaan lebih dari cukup untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah, Andrew Hidayat dan kawan-kawannya," kata Koordinator KSMAK, Ronald Loblobly saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Namun, Ronald mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari KPK, terkait apakah temuan tersebut telah diekspose, dan sudah diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap para terlapor. "Soal itu saya belum dapat update ataupun melakukan konfirmasi kembali ke pihak KPK," ucapnya.
Baca Juga: Ini Hasil Koordinasi KPK dengan Kementerian PU soal Gratifikasi
Ronald menjelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan, konstruksi perkara ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Dugaan pelanggaran terjadi melalui modus mark down atau penurunan nilai limit lelang secara tidak wajar serta rekayasa agar PT Indobara Utama Mandiri menjadi satu-satunya peserta sekaligus pemenang lelang. Padahal, perusahaan itu baru didirikan oleh Andrew Hidayat dua pekan sebelum lelang digelar.
Ronald juga menyampaikan bahwa nilai pasar wajar (fair market value) atas satu paket saham PT GBU berada di kisaran Rp12 triliun, namun diduga diturunkan secara tidak semestinya menjadi Rp1,945 triliun.
Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menguntungkan Andrew Hidayat, seorang mantan narapidana kasus suap yang juga pemilik PT MHU dan PT MMS Group.