Ini Hasil Koordinasi KPK dengan Kementerian PU soal Gratifikasi

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 13 Juni 2025 | 07:51 WIB
 (Dok. Istimewa)
(Dok. Istimewa)

Jakarta, idenusantara.com -- Koordinasi antara Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dengan Kementerian PU itu berlangsung pada Selasa (10/6). Pada pertemuan itu, KPK mengimbau pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU agar dapat disampaikan lengkap.

"Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU, agar dapat disampaikan secara lengkap dan benar. KPK juga mengimbau penerimaan gratifikasi lain untuk dapat segera dilaporkan ke KPK," kata dia mengutip detik.com 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil koordinasi pencegahan korupsi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang telah dilakukan. Salah satu yang dibahas terkait tindak lanjut atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat PU untuk pernikahan anaknya.

Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Usut Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan

"KPK melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi dan melakukan pertemuan di antaranya sebagai tindak lanjut atas pertemuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Budi mengimbau aturan di Kementerian PU terkait pengaturan gratifikasi dapat diperbarui. KPK juga berharap terdapat pembatasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi.

"KPK juga mengimbau agar aturan internal di Kementerian PU khususnya terkait dengan pengendalian gratifikasi dapat dilakukan pembaruan dan disesuaikan termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan," ucap dia.

"Sekali lagi kami tekankan bahwa pertemuan tersebut adalah dalam kerangka pencegahan korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menerima informasi adanya dugaan gratifikasi yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Praktik gratifikasi itu dilakukan oleh salah seorang penyelenggara negara di kementerian tersebut.

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5).

Baca Juga: KPK RI Jawab Desakan Publik yang Minta Periksa PT AKAS Pada Proyek Senialai Rp125.7 Miliar di Labuan Bajo-Ruteng

Budi mengatakan informasi itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Pelaku diduga meminta uang kepada jajarannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK saat ini akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Budi memastikan informasi dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian PU itu akan ditindaklanjuti.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," ujar Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X