IDENUSANTARA.COM - Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar hukum yang menyeret nama figur publik. Jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Piche Kota, resmi masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Polres Belu pada 21 Februari. Selain Piche Kota, dua orang lainnya berinisial RM dan RS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Bacaan Minggu Pertama Prapaskah 2026: Dari Kejatuhan Adam ke Kemenangan Kristus
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak," ujar Eka dalam keterangannya kepada media.
Bermula dari Laporan 13 Januari
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 13 Januari, dua hari setelah peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi di salah satu hotel di Atambua. Korban berinisial ACT (16), seorang siswi SMA, diduga menjadi korban perkosaan dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan para terduga pelaku berada di sebuah kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Baca Juga: Hanya Lima Bahan, Es Kopyor Siap Jadi Sajian Spesial Ramadan
Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, pengumpulan dokumen dan barang bukti, hingga bukti elektronik. Visum et repertum atau pemeriksaan medis forensik terhadap korban juga telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Pada 19 Januari, setelah dilakukan gelar perkara, status kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) serta Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres Belu mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, RM, dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Polisi pun berencana melakukan penangkapan secara paksa terhadap yang bersangkutan.
"Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan," katanya.