Puluhan Motor yang Parkir Liar di Jalan Soekarno-Hatta Labuan Bajo, Diamankan Polisi

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:37 WIB

idenusantara.com -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat mengamankan puluhan sepeda motor yang parkir liar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (20/2/2026). Sepeda motor yang parkir di trotoar hingga bahu jalan tersebut diangkut ke Polres Manggarai Barat. 

Operasi yang dimulai tepat pukul 09.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai Barat di bawah pimpinan Kabid Lalu Lintas, Lukas Savona Rola Jalesy, S.T., petugas gabungan menyisir koridor utama yang merupakan area favorit wisatawan tersebut.

Mengembalikan Hak Pejalan Kaki

Fokus utama operasi ini bukan sekadar memberi sanksi, melainkan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.

AKP I Made Supartha menegaskan bahwa penggunaan trotoar untuk parkir kendaraan adalah bentuk pelanggaran serius yang mencoreng estetika kota sekaligus membahayakan kenyamanan publik.

Baca Juga: Tragedi KLM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Polres Mabar Limpahkan Berkas Tahap Satu ke Kejaksaan

"Trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir pribadi. Kami ingin memastikan siapa pun yang berjalan kaki di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta merasa aman dan nyaman tanpa harus turun ke badan jalan karena jalurnya terhambat motor," tegas AKP Parta di sela-sela kegiatan.

Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai penyempitan akses jalan akibat kendaraan yang parkir sembarangan.

"Kami melakukan langkah tegas namun tetap edukatif terhadap pemilik kendaraan yang masih nekat memarkir kendaraannya di bahu jalan, terutama di area yang jelas-jelas terdapat tanda larang parkir," sambungnya.

Statistik Penertiban: 28 Unit Sepeda Motor Terjaring

Dalam operasi singkat tersebut, petugas berhasil menertibkan sedikitnya 28 unit kendaraan roda dua (R2) yang kedapatan melanggar rambu-rambu. Menariknya, untuk kendaraan roda empat (R4), petugas tidak menemukan satu pun pelanggaran selama operasi berlangsung.

"Sebelum diangkut, petugas telah berupaya mencari pemilik kendaraan tersebut di lokasi. Namun, dikarenakan pemiliknya tidak ditemukan, kendaraan tersebut kini kami amankan di Mako Polres Manggarai Barat. Pemilik dapat mengambil kembali kendaraannya setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang," paparnya.

Baca Juga: Kapolres Manggarai Barat Terima Kunjungan Inkanas Mabar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X