IDENUSANTARA.COM - Polis perdagangan yang baru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali memicu perdebatan sengit di dalam negeri. Salah satu klausul yang paling disorot adalah ketentuan yang memungkinkan produk asal AS masuk ke pasar Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal, sebagai bagian dari Agreement on Reciprocal Trade (ART), sebuah perjanjian tarif resiprokal yang disepakati kedua negara.
Langkah ini dipandang sebagai terobosan untuk mempercepat arus perdagangan dan memperluas akses produk asal AS ke pasar Tanah Air. Dalam dokumen perjanjian, disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk manufaktur seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang asal AS dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal, serta merampingkan proses pengakuan sertifikasi dari lembaga halal di AS.
Baca Juga: PSS Sleman Kembali ke Puncak Klasemen, Ansyari Lubis Ingatkan Pemain Tetap Membumi
Namun, kebijakan ini memicu protes keras dari sejumlah pihak, termasuk anggota legislatif dan lembaga keagamaan di Indonesia.
DPR RI Angkat Suara: Jangan Korbankan Standar Halal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, secara tegas menolak pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melemahkan standar halal nasional yang selama ini menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen Muslim di Indonesia.
Singgih menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas teknis, tetapi menyangkut kepastian hukum, kepercayaan konsumen, dan pelaksanaan keyakinan agama. Jika kewajiban ini dihapus atau dilonggarkan, pemerintah berisiko mengaburkan status kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
"Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa penilaian setara standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim," tegasnya
Baca Juga: Jawa Tengah Jadi Titik Strategis Arus Mudik Lebaran 2026, Menhub Tekankan Sinergi Semua Pihak
Ia juga mendesak agar pemerintah untuk mendengar aspirasi publik, termasuk organisasi keagamaan, sebelum menetapkan kebijakan yang sensitif ini.
Lembaga Keagamaan: Halal Bukan Komoditas yang Bisa Dinegoisasi
Tak hanya DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat‑obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) juga menanggapi kebijakan ini dengan kritik tajam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengingatkan masyarakat agar menghindari produk yang status kehalalannya tidak jelas, termasuk produk impor dari AS yang dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.
Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam undang‑undang dan merupakan bagian dari perlindungan hak beragama masyarakat.